Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 25 September 2017

Informasi Peraturan Batas Usia Pensiun Pns 2017 Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala Bkn

Sahabat gudang siki, meneruskan isu dari BKN bahwa berikut ialah isi dari Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN :

Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017

1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sanggup kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan bahwa:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada karakter a yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional jago utama.

c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF jago madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF jago pertama, JF jago muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanggup disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional jago pertama, jago muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional jago madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional jago utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional jago pertama dan jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional jago pertama dan jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.

e. PNS yang pada dikala berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional jago utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 karakter d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, semoga segera memberikan usul pemberhentian dan sumbangan pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya sebab mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melakukan kiprah maka keputusan pemberhentian dan sumbangan kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

5. PNS yang tidak bersedia lagi melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas undangan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Lampiran data sumber sebagai berikut ini :

 meneruskan isu dari BKN bahwa berikut ialah isi dari Peraturan Batas Usia Pensiun  Informasi Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN
 meneruskan isu dari BKN bahwa berikut ialah isi dari Peraturan Batas Usia Pensiun  Informasi Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN
 meneruskan isu dari BKN bahwa berikut ialah isi dari Peraturan Batas Usia Pensiun  Informasi Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN

sumber isu : BKN

Salam Gudang Siki

0 komentar:

Posting Komentar

 

2013 © Harga pemasangan billboard

Designed by | sewa titik pasang billboard Copyright © 2013
Supported By | Blogr Templates and Themes

Domain + Hosting | Unlimited Web Host