Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Jumat, 03 Agustus 2018
Lampiran 1 Permendikbud No. 15 Th. 2018 Ihwal Rincian Kiprah Suplemen Lain Guru Dan Ekuivalensinya
Recent Items
→ Info
→ Lampiran 1 Permendikbud No. 15 Th. 2018 Ihwal Rincian Kiprah Suplemen Lain Guru Dan Ekuivalensinya
.com - Sahabat gudang siki disini saya share LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NO. 15 TH. 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA, yang secara rinci sanggup diringkas dengan inti sebagai berikut :
Nama Tugas Tambahan --- Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1. Wali Kelas = 2 Jam tatap muka
2. Pembina OSIS = 2 Jam tatap muka
3. Pembina Ekstrakurikuler = 2 Jam tatap muka
4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); = 2 Jam tatap muka
5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) = 2 Jam tatap muka
6. Guru Piket = 1 Jam tatp muka
7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1); = 1 Jam tatap muka
8. Penilai Kinerja Guru = 2 Jam tatp muka
9. Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); = 3 Jam tatap muka
b. provinsi ( ketua dan wakil); = 2 Jam tatap muka
c. kabupaten/kota (ketua) = 1 Jam tatap muka.
Semoga sudah sanggup diterapkan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar guru utamanya di sekolah induk
☺☺☺salam gudang siki
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar