- Pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Rabu, 19 September 2018
Pemutihan Kendaraan Tahun 2018 Atau Kebijakan Pembebasan Pajak Tempat Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018
Recent Items
→ Info
→ Pemutihan Kendaraan Tahun 2018 Atau Kebijakan Pembebasan Pajak Tempat Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018
Sesuai Surat Kebijakan Pembebasan Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018 nomor : 970/30858/202.3/2018 bahwa dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap Tahun.
Maka dengan ini memperlihatkan kebijakan "PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018, yang mencakup :
Pelaksanaan kebijakan pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2018 hingga dengan 15 Desember 2018.
Selanjutnya guna terwujudnya kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut, dimhon pertolongan kepada seluruh Pihak untuk sanggup mengkoordinasikan pelaksaannya ke jajaran seluruh Jawa Timur, sekaligus mencangkup ketersediaan material surat-menyurat Kendaraan dan Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB).
Demikian, salam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar