Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murahini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Rabu, 28 Februari 2018

Info Penerbitan Nuptk Terbaru Tahun 2018/2019

Para pendidik dan tenaga kependidikan yang saya hormati, sesuai dengan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN saat ini untuk yang sudah menjadi calon/kandidat akseptor NUPTK diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem aplikasi verval ptk dan memindainya (scan),
kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang saya hormati INFO PENERBITAN NUPTK TERBARU TAHUN 2018/2019
Secara rinci file yang diunggah yakni sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
c. bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan masyarakat yang diselenggarakan dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.

(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
(2) a. penetapan calon akseptor NUPTK; dan b. penetapan akseptor NUPTK.
Penetapan calon akseptor NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.sudah terdata dalam pangkalan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau data dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum mempunyai NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.

(3) Penetapan calon akseptor NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id sistem pada aplikasi tingkat Satuan Pendidikan.

Salam Satu Data, Salam Gudang Siki

0 komentar:

Posting Komentar

 

2013 © Harga pemasangan billboard

Designed by | sewa titik pasang billboard Copyright © 2013
Supported By | Blogr Templates and Themes

Domain + Hosting | Unlimited Web Host